Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan membentuk Tim Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk menyediakan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat secara efektif dan efisien.
Melalui keberadaan Tim Pengaduan Pelayanan Publik ini, diharapkan proses penerimaan, penanganan, serta tindak lanjut atas setiap aspirasi, saran, dan keluhan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Asahan.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan turut menyediakan dokumen Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dapat diakses melalui tautan berikut:
👉 Unduh SK Tim Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Tahun 2024